Home Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

by Fauzan Sadat

Hak Pemohon Informasi Publik 

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  2. Setiap Orang berhak:

    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

Kewajiban Pengguna Informasi Publik 

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WAKTU PELAYANAN 

Senin – Kamis

09:00 – 15:00

Istirahat:

12:00 – 13:00

Jum’at 

09:00 – 15:30

Istirahat

11:30 – 13:30

Tata Cara dan syarat Permohonan Informasi Publik: 

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;

  2. Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon:    
    a. perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);            
    b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);                                                                                                                                                           
    c. Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah).

  3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;

  4. Menerima tanda bukti permohonan informasi;
    Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

BIAYA: 

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi

  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

Powered By EmbedPress

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa kami bantu?
Protected By
Shield Security